Dalam fatwa islam mempunyai budbahasa atau tata krama yang harus kita perhatikan dan di ikuti dengan sebaik-baiknya. salah satu budbahasa yang harus kita perhatikan yaitu budbahasa ketika buang air, baik itu buang air kecil maupun buang air besar. sebab jikalau mengabaikannya mampu berakibat buruk bagi diri sendiri, dan juga dapat mengganggu orang lain maupun lingkungan sekitar.

Dalam

Rasulullah saw mengajarkan kepada kita mengenai adab-adab buang air, lalu apa saja..? berikut ini merupakan adab-adab yang di sunahkan oleh Rasulullah Saw, ketika buang air:
اَللّٰهُمَّ اِنّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ

Alloohumma Innii a'uudzubika minal khubutsi wal khoaaitsi

Artinya:
"Ya Allah, saya berlindung pada-Mu dari syaitan besar laki-laki dan perempuan"
  • Jangan berbicara ketika di dalam wc atau berdzikir.
  • Jangan memakai perhiasan. hal ini berdasrkan hadist riwayat Hakim sebagai berikut.
"Bahwa rasulullah saw, memalai cincin berukiran "Muhammad Rasulullah", apa ia masuk kakus, ia mencopot cincin tersebut."
  • Di anjurkan untuk memakai ganjal kaki, sebab rasulullah pada ketika masuk kakus memakai ganjal kaki. Riwayat baihaqi.
  • Buang air hendaknya jauh dari orang lain, supaya amis kotorannya tidak mengganggu.
  • Jangan buang air di daerah yang hening atau tidak mengalir, kecuali kalau air hening itu menggenangnya cukup luas. hal ini di jelaskan pula dalam hadist sebagai berikut.
" Dari Jabir ra, bahwa rasulullah saw melarang buang air kecil pada air yang tidak mengalir." (H.R Muslim)
  • Jangan buang air di lubang-lubang tanah, sebab di khawatirkan ada bitang di dalamnya yang akan merasa kesakitan. menurut riwayat bubuk daud rasulullah melarang yang demikian.
  • Jangan buang air di jalan umum, di daerah pertolongan dan di bersahabat mata air.
"Dari Abu Hurairah ra: bahwa Rasulullah saw bersabda: "Takutlah kalian terhadap dua hal yang dikutuk". Para teman bertanya:" Apa saja dua hal yang dikutuk itu? ia menjawab:"Orang yang buang air di jalan umum atau orang yang buang air di daerah orang berlindung" (H.R Muslim). sedangkan menurut riwayat Abu Daud di tambah dengan "orang yang buang air di bersahabat mata air".
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ

Ghufraanaka. Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annjil adzaa wa’aafaanii.

Artinya:
"Dengan mengharap ampunanMu, segala puji milik Yang Mahakuasa yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyejahterakan."

Demikianlah adab buang air yang di syariatkan dalam fatwa islam. dengan adanya budbahasa atau tata krama dalam fatwa islam, salah staunya budbahasa buang air tentu saja membuat kita menjadi lebih teratur, terpuji dan dapat meningkatkan harkat martabat kita sebagai insan di mata Yang Mahakuasa Swt.

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: