Pengertian Tayamum-Tayamum ialah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci karena tidak dapat menggunakan air karena banyak sekali halangan.

Sedangkan pengertian Tayamum ialah Mengusapkan tanah atau bubuk ke muka dan kedua tangan hingga siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Hal ini berdasarkan firman Yang Mahakuasa Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
"Dan jikalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, lalu kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)

Baca juga : Niat wudhu dan doa setelah wudhu

Berdasarkan ayat diatas sebab-sebab seseorang di perbolehkan untuk bertayamum ialah.
  1. Karena sakit, di khawatirkan jikalau memakai air dapat dapat menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita.
  2. Karena dalam perjalanan.
  3. Karena tidak ada Air.
Tayamum

Syarat-Syarat Tayamum
Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  1. Sudah masuk waktu Sholat
  2. Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar daerah tersebut tidak ada air)
  3. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau mampu juga menggunakan batu).
  4. Menghilangkan najis sebelum melaksanakan tayamum.
Rukun Tayamum
  1. Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan hingga ke siku dengan tanah
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.
Tata Cara Bertayamum
Untuk tata cara bertayamum ialah sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah
2. Niat, niat dalam hati untuk melaksanakan tayamum karena Yang Mahakuasa Swt
Berikut ini ialah bacaan niat tayamum.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya:
"Sengaja saya  bertayamum untuk melaksanakan sholat, fardhu karena Yang Mahakuasa Ta'ala"

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.
4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan
5. Tertib (berurutan)
6. Membaca doa setelah simpulan wudhu

Sunahnya Tayamum
Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  1. Membaca Basmalah
  2. Meniup atau menghembuskan bubuk dari dua telapak tangan semoga bubuk yang ada di tangan menipis.
  3. Membaca dua kalimat Syahadat sesudah simpulan tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Ada air, jikalau yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun jikalau terjadi sebelum sholat ,kalau sudah simpulan sholat maka tidak batal tayamumnya.
Nabi Saw bersabda :

عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ
Artinya:
"Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak mendapat air selama 10 tahun, tetapi jikalau engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu." (H.R Tirmidzi)

Beberapa problem yang berkaitan dengan tayamum yaitu:
  1. Bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia mendapat air, sedangkan orang yang bertayamum karena junub, wajib mandi setelah menerima air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat karena darurat.
  2. Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu oleh karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum karena tidak dapat menggunakan air. namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya dapat di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.
  3. Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau karena suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat mampu membuat orang sakit.
Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ
Artinya:
"Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya." ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Baca juga : Niat sholat fardhu lima waktu

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan  diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:
Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jikalau saya mandi, karena itu saya tayamum kemudian sholat shubuh bersama sahabat. dikala kami datang kepada Rasulullah saw mereka menceritakan kejadian itu kepada beliau, Rasulullah berkata : " Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?" Saya bacakan firman Yang Mahakuasa ("jangan kau membunuh dirimu"), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian sholat. Mendengar balasan tersebut Rasulullah tertawa dan dia tidak berkata apa-apa" (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Demikanlah penjelasan mengenai tayamum dan tata cara bertayamum. semoga mampu bermanfaat. Aamiin
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: