Niat Sholat Tahiyatul Masjid- Selain melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari semalam, kita juga dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunah sebagai amal suplemen dalam beribadah kepada Tuhan Swt. Seperti halnya sholat sunah tahiyatul masjid. oleh karena itu kami akan menyebarkan bacaan niat sholat sunah tahiyatul masjid lengkap dengan latin dan terjemahnya.
Namun sebelum itu kita harus mengetahui apa itu sholat Tahiyatul Masjid. Sholat sunah Tahiyatul Masjid yaitu sholat sunah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid baik laki-laki maupun perempuan, sebelum ia duduk. yang bertujuan sebegai penghormatan kepada masjid. karena masjid merupakan daerah untuk beribadah kepada Tuhan Swt, baik siang maupun malam hari.karena itulah kita dianjurkan untuk melaksanakan sholat Tahiyatul masjid ketika memasuki masjid. hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yang berbunyi.
Rasulullah Saw bersabda." Apabila seseorang diantara kau masuk Masjid, janganlah pribadi duduk sebelum sholat dua rakaat (sholat Tahiyatul Masjid)." (H.R Bukhari dan Muslim)
Kemudian untuk cara mengerjakan sholat tahiyatul masjid yaitu ketika gres memasuki masjid, lalu mangambil daerah untuk sholat, bangun tegak, niat sholat tahiyatul masjid dengan mengangkat kedua tangan melaksanakan takbiratul ikhram. gerakan dan bacaanya sama mirip sholat lainnya yang berbeda hanya niatnya.
Untuk bacaan niat sholat Tahiyatul Masjid beserta latin adan artinya yaitu sebagai berikut.
Artinya:
"Saya niat sholat tahiyyatul masjid dua rakaat karena Tuhan ta'ala"
Itulah bacaan Niat Tahiyatul masjid beserta latin dan artinya, Sholat tahiyatul dapat dikerjakan setiap dikala ketika seseorang masuk kedalam masjid. termasuk didalamnya waktu yang terlarang untuk sholat. menurut pendapat paling kuaat di kalangan ulama, pendapat Imam Syafi'i dan lainnya, dikuatkan juga oleh Ibnu Taimiyah.
Tahiyatul masjid tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Seolah memberi ucapan salam ketika masuk ke suatu daerah sebagaimana orang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.
Imam An Nawawi berkata bahwa sebagian yang lain mengibaratkannya dengan memberi salam kepada pemilik masjid, karena maksud dilakukannya sholat tahiyatul masjid asalah mendekatkan diri kepada Tuhan Swt, bukan kepada masjid, karena orang yang masuk kerumah orang lain yang diberi salam yaitu pemiliknya bukan rumahnya.
Selain hadist yang menganjurkan untuk sholat tahiyatul masjid di atas, berikut ini yaitu hadist lain yang menganjurkan untuk mengerjakan sholat tahiyatul masjid.
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dia berkata bahwa Sulaik Al Ghatafani datang pada hari jumat , Sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah, diapun duduk,
Maka dia bertanya:
"Wahai Sulaik, Bangun dan sholat sunah dua rakaat kerjakanlah dengan ringan"
Kemudian dia bersabda, yang artinya.
"Jika salah seorang dari kalian datang pada hari jumat imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." (HR Muslim )
Namun ada beberapa orang yang dikecualikan dari perintah sholat tahiyatul masjid, yaitu:
1. Khatib Jum’at, apabila dia masuk masjid untuk khutbah Jum’at, tidak disunnahkan sholat dua rakaat. Tapi dia pribadi bangun di atas mimbar, mengucapkan salam lalu duduk untuk mendengarkan adzan, kemudian gres memberikan khutbah.
2. Pengurus masjid yang berulang-kali keluar masuk masjid. Kalau ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid setiap masuk masjid, maka sangat memberatkan baginya.
3. Orang yang memasuki masjid dikala imam sudah mulai memimpin sholat berjamaah atau dikala iqamah dikumandangkan, maka ia bergabung bersama imam melaksanakan sholat berjama’ah. Karena sholat fardhu telah mencukupi dari melaksanakan tahiyatul masjid. (Lihat Subulus Salam, Imam al-Shan’ani: 1/320).
Baca Juga : Niat Sholat Tahajud Beserta Artinya
Sebagian ulama lainnya, tetap menganjurkan untuk melaksakan tahiyatul masjid setiap memasuki masjid, walau dia bolak-balik masuk masjid. Di antara ulama yang berpendapat mirip ini yaitu Imam al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan dzahir dari pendapat madzhab Hambali. (Lihat: al-Majmu’: 4/320)
Imam Syaukani dalam Naulil Authar (3/70) berpendapat bahwa tahiyatul masjid tetap disyariatkan setiap kali masuk masjid walaupun berulang kali masuk masjid berdasarkan dzahir hadits. Wallahu a’lam.
Namun sebelum itu kita harus mengetahui apa itu sholat Tahiyatul Masjid. Sholat sunah Tahiyatul Masjid yaitu sholat sunah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid baik laki-laki maupun perempuan, sebelum ia duduk. yang bertujuan sebegai penghormatan kepada masjid. karena masjid merupakan daerah untuk beribadah kepada Tuhan Swt, baik siang maupun malam hari.karena itulah kita dianjurkan untuk melaksanakan sholat Tahiyatul masjid ketika memasuki masjid. hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yang berbunyi.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَادَخَلَ اَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسَ حَتّٰى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنَ
Artinya:Rasulullah Saw bersabda." Apabila seseorang diantara kau masuk Masjid, janganlah pribadi duduk sebelum sholat dua rakaat (sholat Tahiyatul Masjid)." (H.R Bukhari dan Muslim)
Kemudian untuk cara mengerjakan sholat tahiyatul masjid yaitu ketika gres memasuki masjid, lalu mangambil daerah untuk sholat, bangun tegak, niat sholat tahiyatul masjid dengan mengangkat kedua tangan melaksanakan takbiratul ikhram. gerakan dan bacaanya sama mirip sholat lainnya yang berbeda hanya niatnya.
Untuk bacaan niat sholat Tahiyatul Masjid beserta latin adan artinya yaitu sebagai berikut.
Niat Sholat Tahiyatul Masjid
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan tahiyyatul masjidi rok'ataini lillaahi ta'aalaaArtinya:
"Saya niat sholat tahiyyatul masjid dua rakaat karena Tuhan ta'ala"
Itulah bacaan Niat Tahiyatul masjid beserta latin dan artinya, Sholat tahiyatul dapat dikerjakan setiap dikala ketika seseorang masuk kedalam masjid. termasuk didalamnya waktu yang terlarang untuk sholat. menurut pendapat paling kuaat di kalangan ulama, pendapat Imam Syafi'i dan lainnya, dikuatkan juga oleh Ibnu Taimiyah.
Tahiyatul masjid tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Seolah memberi ucapan salam ketika masuk ke suatu daerah sebagaimana orang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.
Imam An Nawawi berkata bahwa sebagian yang lain mengibaratkannya dengan memberi salam kepada pemilik masjid, karena maksud dilakukannya sholat tahiyatul masjid asalah mendekatkan diri kepada Tuhan Swt, bukan kepada masjid, karena orang yang masuk kerumah orang lain yang diberi salam yaitu pemiliknya bukan rumahnya.
Selain hadist yang menganjurkan untuk sholat tahiyatul masjid di atas, berikut ini yaitu hadist lain yang menganjurkan untuk mengerjakan sholat tahiyatul masjid.
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dia berkata bahwa Sulaik Al Ghatafani datang pada hari jumat , Sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah, diapun duduk,
Maka dia bertanya:
"Wahai Sulaik, Bangun dan sholat sunah dua rakaat kerjakanlah dengan ringan"
Kemudian dia bersabda, yang artinya.
"Jika salah seorang dari kalian datang pada hari jumat imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." (HR Muslim )
Namun ada beberapa orang yang dikecualikan dari perintah sholat tahiyatul masjid, yaitu:
1. Khatib Jum’at, apabila dia masuk masjid untuk khutbah Jum’at, tidak disunnahkan sholat dua rakaat. Tapi dia pribadi bangun di atas mimbar, mengucapkan salam lalu duduk untuk mendengarkan adzan, kemudian gres memberikan khutbah.
2. Pengurus masjid yang berulang-kali keluar masuk masjid. Kalau ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid setiap masuk masjid, maka sangat memberatkan baginya.
3. Orang yang memasuki masjid dikala imam sudah mulai memimpin sholat berjamaah atau dikala iqamah dikumandangkan, maka ia bergabung bersama imam melaksanakan sholat berjama’ah. Karena sholat fardhu telah mencukupi dari melaksanakan tahiyatul masjid. (Lihat Subulus Salam, Imam al-Shan’ani: 1/320).
Baca Juga : Niat Sholat Tahajud Beserta Artinya
Sebagian ulama lainnya, tetap menganjurkan untuk melaksakan tahiyatul masjid setiap memasuki masjid, walau dia bolak-balik masuk masjid. Di antara ulama yang berpendapat mirip ini yaitu Imam al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan dzahir dari pendapat madzhab Hambali. (Lihat: al-Majmu’: 4/320)
Imam Syaukani dalam Naulil Authar (3/70) berpendapat bahwa tahiyatul masjid tetap disyariatkan setiap kali masuk masjid walaupun berulang kali masuk masjid berdasarkan dzahir hadits. Wallahu a’lam.
Post A Comment:
0 comments: